Sekadar informasi, pemerintah telah memutuskan memangkas libur akhir tahun karena ada peningkatan kasus Covid-19. Jumlah cuti bersama yang dipangkas sebanyak 3 hari dari, yaitu 28, 29 dan 30 Desember.
Liburan Natal ditetapkan dari mulai tanggal 24 Desember hingga 25 Desember 2020. Sementara itu, liburan tahun baru 2021 dimulai dari 31 Desember hingga 1 Januari 2021.
"Ada pun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari raya Natal kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu. Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” kata Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.