JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Irjen KKP Muhammad Yusuf, ekspor benih bening lobster (BBL) yang telah dilakukan tidak ada pengaduan penyimpangan dari manapun."Kami belum dapat pengaduan sampai detik ini. Pengaduan dari masyarakat, dari internal, tentang adanya fraud atau penyimpangan dari ekspor lobster," ujar dia di Gedung Mina Bahari I KKP Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Jadi Menteri KKP Sementara, Mentan Cek Lapangan Masalah Ekspor Lobster
Kemudian, lanjut dia, sampai detik ini eksportir juga tidak melaporkan adanya pengaduan penyimpangan ekspor benih bening lobster.
"Jadi dilihat dari dokumen tidak ada yang menyimpang. Proses bisnis kan dibicarakan semua dengan eselon satu, enggak ada masalah juga," ungkap dia.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Menteri KKP Ad Interim, Mentan Syahrul Langsung Urus Lobster
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.