JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut UU Cipta Kerja ini sendiri dibuat untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia, sehingga bisa berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan juga pembukaan usaha baru di dalam negeri.
Salah satu yang akan mendapatkan manfaat dari UU Cipta Kerja ini adalah sektor properti. Setidaknya terdapat 8 aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja.
"8 aspek tersebut yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan," ujarnya dalam acara Rakernas REI, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Ada Bank Tanah, Peluang Besar Masyarakat Tinggal di Pusat Kota
Salah satu contoh manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku usaha properti adalah mengenai Bank Tanah. Menurutnya, jika bank tanah beroperasi, akan ada banyak tanah terlantar yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah rakyat.
"Saya ambil contoh tentang bank tanah. Jika Bank Tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang dapat digunakan sebagai Bank Tanah untuk perumahan rakyat," jelasnya