Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Bereskan Tumpang Tindih Regulasi

   Pengusaha Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Bereskan Tumpang Tindih Regulasi
UU Cipta Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi pengusaha menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi perizinan investasi.

Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi berharap pemerintah menyelesaikan persoalan investasi dan berusaha melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disusun. Pemerintah juga harus tegas selaku pemegang otoritas kebijakan dalam memutuskan perizinan dan aturan hukumnya.

"Perlunya prinsip fiktif positif bahwa dalam permohonan perizinan dianggap disetujui jika dalam batas waktu tertentu tidak ada keputusan dari pemda. Ini harus tertuang dalam aturan turunan yang tengah dibahas," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Menko Airlangga Banggakan UU Ciptaker ke Investor 

Pengusaha sangat mengharapkan pelayanan perizinan jauh lebih memberikan kepastian dari sebelum adanya UU Cipta Kerja.

"Saya sangat percaya manajemen paling primitif perlu dijalankan yakni reward and punishment bagi ASN yang betugas melayani perizinan. Itu tepat untuk mengubah perilaku kerja yang selama ini ada," ujar Agung.

Dia juga berharap, kemudahan investasi harus tergambar dari seluruh RPP yang dibuat pemerintah. Misalnya, mengenai kemudahan pengurusan izin yang berbasis sistem mulai pemenuhan persyaratan dokumen hingga pelaku usaha atau pemohon mendapatkan izinnya. Agung meminta proses tersebut tidak hanya mudah, tapi juga pasti.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement