JAKARTA - Instrumen investasi saat ini sangat beragam. Mulai dari obligasi, sukuk hingga reksadana bisa bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan investasi.
Para investor harus mengetahui bahwa berbagai macam investasi keuangan ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Melansir dari IDX, Minggu (6/12/2020) berikut bedanya Obligasi dengan Sukuk hingga Reksadana.
Baca Juga: Kemenkeu Jual Obligasi Langsung ke BI, Ini Caranya
Untuk memulai investasi bisa dipilih berdasarkan jangka waktunya. Jangka waktu pendek, ada Obligasi, Tabungan, dan Deposito. Jangka waktu menengah ada Sukuk. Terakhir, jangka waktu panjang seperti Reksadana.
Obligasi memiliki jatuh tempo, kupon/bunga, potensi Capital Gain, jaminan negara, perdagangan di pasar sekunder, dan stand by buyer di pasar sekunder.
Baca Juga: 4 Obligasi Rp2,41 Triliun Listing di BEI, Ini Daftarnya
Beda halnya dengan Sukuk, yang memiliki jatuh tempo, imbal hasil/nisbah, potensi capital gain, jaminan negara, perdagangan di pasar sekunder dan stand by buyer di pasar sekunder.
Saham juga hanya memiliki dividen, potensi capital gain dan perdagangan di pasar sekunder. Untuk deposito sendiri memiliki jatuh tempo, kupon/bunga, dan jaminan negara.
Terakhir, Reksadana yang hanya memiliki jatuh tempo, potensi Capital Gain dan perdagangan di pasar sekunder. Beberapa penjelasan tadi semoga bisa membantu bagaimana Anda akan berinvestasi nanti.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)