JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) bersama dengan aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 40 ribu benih lobster di Kapal KM Kelud yang sandar di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Sekitar 40 ribu benih lobster yang dibawa oleh tiga orang tersangka tersebut diselundupkan dari Jakarta dengan cara menumpang KM Kelud milik PT Pelni ke Batam dan kemudian akan dibawa ke luar negeri.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Curhat Pernah Dituntut Rp1 Triliun saat Jadi Menteri KKP
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro mengatakan Perusahaan sangat menyesalkan pelanggaran penumpang yang membawa barang bawaan terlarang.
"Untuk mencegah terulangnya kejadian ini, Perusahaan mengajak kerjasama seluruh pihak-pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan barang bawaan mulai dari darat hingga sebelum penumpang naik ke atas kapal," ujar dia kepada Okezone, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Polemik Ekspor Benih Lobster, Ini Deretan Komentar Pedas Susi Pudjiastuti
Selain itu, Yahya juga menghimbau seluruh penumpang kapal agar dapat mematuhi ketentuan barang bawaan yang berlaku.
"Kami juga meminta kepada seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan terkait barang bawaan dengan tidak membawa minuman beralkohol, senjata tajam, barang berbahaya, maupun barang-barang yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Untuk jenis barang bawaan penumpang yang tidak diizinkan dimuat sebagai bagasi antara lain barang rumah tangga seperti kursi/meja dalam ukuran dan jumlah yang besar dan jenis barang lainnya yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut akan masuk ke dalam palka serta kontainer.