Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Saham Dipelototi BEI, Ini Penjelasan Adhi Karya

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |12:22 WIB
Harga Saham Dipelototi BEI, Ini Penjelasan Adhi Karya
Saham (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk memberikan tanggapan dan penjelasan mengenai harga saham yang mengalami kenaikan tinggi. Bahkan, Saham ADHI jadi unussual market activity (UMA).

Hal ini sesuai dengan permintaan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kenaikan harga saham perseroan beberapa waktu lalu yang tertuang dalamSurat Bursa Efek Indonesia Nomor S-07403/BEI.PP2/11-2020 Perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.

 Baca juga: Adhi Karya Raih Rp7,8 Triliun untuk Proyek Tol Solo hingga NYIA

Mengutip dari keterbukaan informasi, Senin (7/12/2020), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menjelaskan terlebih dahulu bahwa Peningkatan atau Penurunan Aktivitas Transaksi dan Pergerakan Harga Saham Perseroan adalah di luar kendali manajemen perseroan. Serta menurutnya, penurunan dan kenaikan harga saham sangat tergantung kepada mekanisme pasar.

Perseroan mengaku tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004. Sebab, kenaikan harga saham Perseroan sejalan dengan kenaikan harga IHSG dimana katalis ekonomi makro lebih baik.

 Baca juga: Bentang Panjang LRT Jabodebek Jadi Terpanjang di Dunia

Seperti penigkatan anggaran pembangunan infrastruktur di tahun 2021 dan perkembangan terkait vaksin Covid-19. Kenaikan tersebut juga didukung dengan adanya peningkatan perolehan kontrak Perseroan yang tersedia pada keterbukaan informasi ADHI di IDX dan Website Perseroan.

Kemudian, perseroan juga menambahkan, sampai dengan saat ini, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Selain itu, perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement