JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui sepanjang 2020 terdapat 49 pengaduan yang tercatat dalam Whistle Blowing System (WBS) ihwal adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku. Pengaduan diajukan berkaitan dengan pelanggaran di sejumlah perseroan.
Meski begitu, akun yang menyampaikan adanya pelanggaran atau kecurangan di internal BUMN adalah anonim. Bahkan, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto menyebut, seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan, bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN.
Baca Juga: RI Kini Punya BUMN yang Urusi Baterai Listrik
"Di tahun 2020 ini, kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena kenapa? Mereka tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS di masing-masing BUMN, kenapa harus Kementerian BUMN," ujar Suprianto, dalam NGOPI BUMN, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.
Baca Juga: Intip 10 BUMN Penyumbang Pendapatan Terbesar ke Negara
Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
"Kebanyakan pengaduan itu hanya seperti, pertama, anonim, tidak dilampirkan dengan bukti, hanya tulisan yang mengatakan tahun lalu sekian, laba sekian, sehingga seperti ini, seperti ini, seharusnya ada bukti. Ada juga pengaduan terkait direksi ini mengundang perusahaan yang ada hubungannya dengan dia," katanya.
Dalam mekanisme WBS Kementerian BUMN, ditetapkan sejumlah kriteria pengaduan. Misalnya, adanya pelanggaran yang dapat dilaporkan seperti korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi.
Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015
Sementara unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan jika, adanya dugaan pelanggaran, di mana dugaan pelanggaran terjadi, kapan dugaan pelanggaran terjadi, Smsiapa pegawai Kementerian BUMN atau perseroan negara yang melakukan dugaan pelanggaran, serta Bagaimana dugaan pelanggaran dilakukan.
"Kalau ada pengaduan, masuk ke inspektorat, nanti kita sampaikan unit terkait yang membawai BUMN kalau pengaduan itu dari internal BUMN, maka kita langsung tindak lanjuti ke bagian yang terkait. Tapi ini kita teliti dulu, kita harus hati-hati, biasanya sebagian besar pengaduan BUMN itu masuk ke kita, ini aneh juga," ujar dia.
(Feby Novalius)