JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mewanti-wanti ancaman korupsi dalam penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terlebih, pemerintah mengalokasikan Rp695,2 triliun untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Sri Mulyani mengatakan, ancaman korupsi menjadi salah satu yang perlu diwaspadai saat pemerintah dituntut dengan cepat merealisasikan anggaran PEN. Sebab ada saja pihak yang menggunakan kelemahan atau ketidaksempurnaan sistem untuk kepentingan pribadi.
"Ada ancaman lain juga pada saat harus bekerja tergesa-gesa cepat dalam suasana emergency, yakni ancaman korupsi. Ancaman orang-orang yang melakukan tindakan korupsi," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Koruptor Dana Bansos Covid-19 Jadi Dihukum Mati?
Sri Mulyani menambahkan, tindakan moral hazard bisa terjadi di mana saja. Oleh karena itu, sejak awal program PEN ini didesain, Kementerian Keuangan sampai Presiden Joko Widodo telah menggandeng penegak hukum untuk menghindari adanya tindakan korupsi.
"Bahkan Kemenkeu dalam mendesain PEN, kita melakukan kerjasama koordinasi sinergi dengan KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, kita juga gunakan aparat dan sistem pengendali internal kita, BPKP," ungkapnya.
Dia menegaskan, tantangan pengelolaan keuangan negara dalam situasi pandemi covid-19 memang tidak mudah. Selain ancaman korupsi, pemerintah juga dituntut untuk membuat program yang tepat sasaran, sehingga bantuan bisa sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Di sinilah ujian integritas jadi sangat penting. Di sinilah ujian terhadap ikhtiar kita untuk membangun pengendalian internal agar lebih robust jadi lebih penting. Dan kita harus betul-betul mengakui upaya kita masih jauh dari sempurna dan masih harus ditingkatkan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)