Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Naik 12,5%, Waspadai Maraknya Peredaran Rokok Ilegal!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |15:50 WIB
Tarif Cukai Naik 12,5%, Waspadai Maraknya Peredaran Rokok Ilegal!
Rokok Ilegal (Foto: Dokumen Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021. Kenaikan itu memunculkan penolakan dari berbagai pihak, karena menilai keputusan itu cukup mencekik para pengusaha.

Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla menilai kenaikan tarif cukai rokok itu malah akan menimbulkan polemik berupa munculnya rokok ilegal. Sebab, nantinya banyak pengusaha yang mencari akal agar tetap menjual secara murah dengan cara tidak dikenakan cukai.

"Jadi yang ditakutkan malah ditakutkan malah rokok-rokok yang ilegal," kata Ronald kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5%, Pengusaha: Terlalu 

Dia meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat agar rokok-rokok ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat. Kata dia, maraknya rokok ilegal itu pernah terjadi pada tahun 2006 hingga 2009 silam.

"Jadi pemerintah mengingkatkan pengawasan," ujarnya.

 Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement