Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Naik 12,5%, Waspadai Maraknya Peredaran Rokok Ilegal!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |15:50 WIB
Tarif Cukai Naik 12,5%, Waspadai Maraknya Peredaran Rokok Ilegal!
Rokok Ilegal (Foto: Dokumen Bea Cukai)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan cukai ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .

"Kalau, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah untuk menaikan harga cukai rokok," ujarnya, Kamis (10/12/2020).

Kata dia, ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

"Bagaimana kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," bebernya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement