Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Cukai Rokok 12,5% Tidak Wajar, Pengusaha Geleng-Geleng

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |16:59 WIB
Kenaikan Cukai Rokok 12,5% Tidak Wajar, Pengusaha Geleng-Geleng
Cukai Rokok Naik 12,5%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Artinya masih ada 7% untuk mencapai dampak kenaikan tarif 2020,” kata dia.

Dia mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat.

“Perkumpulan GAPPRI dalam kebijakan cukai 2021 mengapresiasi kebijakan tidak adanya kenaikan cukai pada jenis rokok Sigaret Kretek tangan (SKT). Di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement