JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021 di masa pandemi Covid-19 tidak wajar. Di mana angka kenaikan tarif rata-rata tertimbang 12,5% adalah sangat tinggi.
Kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%.
“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” kata Ketua Umum Gappri Henry kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:Â Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Bagaimana Kesejahteraan Petani Tembakau?
Dia membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Di mana tahun-tahun lalu dalam posisi angka pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% kenaikan cukai rata-rata 10% sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1%.
Kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.
Baca Juga:Â Cukai Rokok Naik 12,5%, Netizen: Sabar-Sabar Wahai Kaum Sebat
“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh.Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa industri belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35%. Harga rokok yang ideal yang harus dibayarkan konsumen pada tahun ini seharusnya naik 20%, tetapi baru mencapai sekitar 13% .