Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Bagaimana Kesejahteraan Petani Tembakau?

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |16:52 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Bagaimana Kesejahteraan Petani Tembakau?
Cukai Rokok Naik 12,5%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi keputusan pemerintah khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.

Hal ini demi perlindungan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, penyerapan produksi tembakau yang melibatkan 2,6 juta orang, serta keberlangsungan industri kretek tangan yang padat karya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5%, Netizen: Sabar-Sabar Wahai Kaum Sebat

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan tarif cukai golongan SKT demi melindungi ratusan ribu pekerja," ujar Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Kendati demikian, AMTI menyayangkan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi bagi rokok mesin, yang melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik 12,5%, YLKI: Harga Rokok Terlalu Murah

Menurut Hananto, kenaikan tarif cukai tersebut masih cukup memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau yang cukup terdampak akibat kenaikan tarif CHT 2020 yang cukup tinggi, serta pandemi Covid-19.

Di sisi lain, AMTI mencatat hal positif, yaitu alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang merupakan dana transfer dana pusat ke daerah yang disampaikan secara gamblang.

Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok. Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok, sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM, serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement