Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Operasional Bank saat Libur Nataru, Cek Tanggal Buka dan Tutupnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |15:14 WIB
Ini Jadwal Operasional Bank saat Libur Nataru, Cek Tanggal Buka dan Tutupnya
Operasional Bank Selama Natal dan Tahun Baru 2021. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan kegiatan operasional sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dalam SKB 3 Menteri Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Hal ini dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Jokowi Ajak BI Berbagai Beban untuk Urusan Bangsa

Adapun, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) hanya buka pada Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit.

Lalu, tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.

Serta, tanggal 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit.

Sedangkan, layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. Pada tanggal 30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit.

Baca Juga: Diam-Diam Bos BI Beli Vaksin Covid-19

Selain itu, layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. Adapun, tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.

Lalu, tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Sementara itu, pada nggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal. Berkenaan dengan antisipasi pandemi Covid-19, maka khusus untuk layanan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement