Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Cukai Rokok Naik, Bikin Galau Kaum Sebat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |05:49 WIB
Fakta Cukai Rokok Naik, Bikin Galau Kaum Sebat
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% mulai Februari 2021 setelah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain untuk kepentingan kesehatan, kenaikan cukai rokok juga untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok.

Terkait hal itu, Okezone, sudah merangkum beberapa fakta yang menarik, Minggu (13/12/2020).

1. Ini Alasan Tarif Cukai Rokok Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," katanya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: 7 Fakta Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal, Waspada Nomor 4

2. Mengendalikan Konsumen Terhadap Pembelian Produk Tembakau

Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.

"Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani," kata Sri Mulyani.

3. Ini Daftar Harga Rokok di 2021 Usai Tarif Cukai Naik 12,5%

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang

- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang

- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

 

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang

- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang

- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang

Khusus untuk SKT, harga tidak naik, berikut rinciannya:

- SKT IA: Rp425/batang

- SKT IB: Rp330/batang

- SKT II: Rp200/batang

- SKT III: Rp110/batang

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement