Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Bansos Covid-19 Dikorupsi, Netizen Sebut Mensos Tak Punya Hati

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |07:46 WIB
8 Fakta Bansos Covid-19 Dikorupsi, Netizen Sebut Mensos Tak Punya Hati
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik kotor yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Praktik kotor itu terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan serta pemulihan dampak virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, bersama dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga membancak bansos berupa paket sembako.

Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Bansos Covid-19 Dikorupsi hingga Diperpanjang 2021, Ini 5 Faktanya

1. Mensos Dapat Jatah Rp10 ribu per Kantong Bansos

Mereka mengambil keuntungan Rp10 ribu dari satu paket sembako yang akan dibagikan ke rakyat.

2. Ini Alasan Mensos Juliari Batubara Bisa Korupsi Bansos Covid-19

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara terjadi karena lemahnya pengawasan internal di pemerintah.

"Posisi Inspektorat Jenderal berada di bawah Menteri itu berisiko tinggi. Di negara lain posisinya independen langsung di bawah Presiden. Tapi di Indonesia menteri tidak mau diatur-atur. Harusnya bila pengawasan internal kuat bisa meminimalisir celah korupsi. Godaan korupsi sangat besar bila pakai cara lama dengan penunjukan langsung," ujar Alamsyah hari ini dalam siaran live Market Review di IDX Channel, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji hingga UMKM Cair Lagi hingga 2021

3. Sembako Jabodetabek Dikorupsi Mensos, Ternyata Bansos Awal Covid-19

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, anggaran yang dikorupsi merupakan bantuan sosial sembako yang diperuntukan untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Itupun terjadi ketika awal-awal penyaluran bansos yang dilakukan pada masa pandemi covid-19.

“Terinfo yang diduga dikorupsi adalah bansos sembako Jabodetabek, ini program di awal pandemi,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/12/2020).

4. Ini 2 Sumber Angggaran Bansos

Mengenai sumber anggarannya, Yustinus menyebut ada dua sumber dana bantuan sosial yang diberikan. Pertama adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

5. Jumlah Alokasi Anggaran untuk Bansos Covid-19

Adapun alokasi anggaran yang digelontorkan untuk program perlindungan sosial adalah Rp204,9 triliun untuk tahun 2020, di mana Rp127,2 triliun merupakan anggaran Kementerian Sosial.

6. Macam-Macam Program Bansos

Secara rinci, total dana yang dipercayakan ke Kemensos itu dibagi-bagi ke dalam 6 program bansos. Keenam progam bansos itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran Rp36,713 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp42,59 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,49 triliun.

Selanjutnya, ada program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp32,4 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp4,5 triliun.

7. Koruptor Dana Bansos Covid-19 Jadi Dihukum Mati?

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Netizen menuntut agar diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor yang memakan uang rakyat untuk bantuan bencana ataupun pandemi. Hal itu dilontarkan untuk menagih kata-kata presiden yang tertulis pada caption unggahannya.

“Sesuai janji pak dhe. sya mendukungmu.....ayo serukan #koruptorhukummati,” tulis @sonyllwilson

“Si anu dihukum mati ga bos? Kan katanya yang korupsi dana covid bakal dihukum mati, ruwet ruwet,” tulis @ari_rizki_ramanda

8. Netizen Tuntut Jokowi agar Mensos Dihukum Mati

Akun instagram resmi Presiden Joko Widodo @jokowi dibanjiri komentar oleh para netizen. Dirinya menanggapi proses hukum yang menyangkut menterinya dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 pun menuai komentar yang bermacam-macam.

“Beginilah klw menteri2 titipan…,” tulis akun muhdzalaidi97 di kolom komentar Instagram Jokowi, Senin (7/12/2020).

“Gimana pak.. Korupsi sudah seperti budaya dinegeri ini. Knp? Ya enakkk Kalo korupsi gk pernah sendirian. + pada akhirnya HUKUM AKAN TUMPUL PADA YANG DIATAS,” tulis @choi.luxs

Netizen juga menuntut agar diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor yang memakan uang rakyat untuk bantuan bencana ataupun pandemi. Hal itu dilontarkan untuk menagih kata-kata presiden yang tertulis pada caption unggahannya.

“sesuai janji pak dhe. sya mendukungmu.....ayo serukan #koruptorhukummati,” tulis @sonyllwilson

“Saya menagih janji pak katanya dulu yg korupsiin dana untuk sosial akan dihukum mati? Benarkah itu?” tulis @_nandes05

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement