Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |18:40 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah
Foto : Dok.Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang dimaksud beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

"Pencabutan terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020," ujar Misran dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah memiliki 3 ketentuan wajib.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement