Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |18:40 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah
Foto : Dok.Okezone
A
A
A

1. Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengurus/Pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR.

"Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tutup Misran. (CM)

(Yaomi Suhayatmi)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement