JAKARTA - Pemerintah akan merombak gaji dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan skema baru ini, nantinya gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan melainkan dari risiko kerja.
Adapun komponen gaji yang didapatkan oleh para PNS masih sama yakni hanya sebesar gaji dan tunjangan. Namun untuk tunjangan nantinya hanya akan ada dua saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Ada sejumlah fakta menarik dari perombakan gaji PNS ini. Berikut Okezone merangkumnya, pada Senin (14/12/2020).
1. Gaji Tak Lagi Lihat Pangkat Atau Golongan
Untuk sistem penggajian juga akan berubah. Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan golongan.
Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.
Baca Juga: Skema Gaji PNS Diubah, Pendapatan Dijamin Tak Turun
2. Bye Tunjangan Perjalanan Dinas
Untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
3. Sesuaikan dengan Keuangan Negara
Pemerintah akan hati-hati dalam menyusun kebijakan pengupahan kepada para abdi negara tersebut. Tentunya, penyusunan ini akan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan ini dilakukan analisis dan simulasi yang mendalam. Sehingga tetap bisa memberikan kesejahteraan kepada para PNS.
4. THR Tetap Dapat
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan meskipun akan ada perombakan mengenai tujangan yang di dapat, namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Karena kebijakan pemberian THR merupkan keputusan dari Presiden Joko Widodo secara langsung.
“THR tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan Presiden melihat situasi atau kebutuhan yang ada pada saat itu,” ucapnya.
5. Tetap Dapat Gaji 13
Meskipun bakal dirombak, namun PNS akan tetap mendapatkan gaji 13. Sebab kebijakan mengenai gaji 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji.
Keputusan mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS.
6. Perombakan Gaji PNS Dilakukan Secepatnya
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Karena skema gaji PNS yang baru ini menjadi amanat Undang-undang tentang reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini belum terwujud.
Adapun amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS.
"Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujarnya
7. Masih Fokus Penanganan Covid
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun sedang dibahas, namun masih belum diketahui kapan skema gaji PNS yang baru ini akan diterapkan. Karena saat ini, pemerintah masih berfokus pada penanganan covid-19 terlebih dahulu.
"Masih belum ditentukan, pemerintah masih fokus penanganan covid-19,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)