Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Ciri Fintech Ilegal, dari Bunga hingga Penagihan Tak Beretika

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |10:56 WIB
Kenali Ciri Fintech Ilegal, dari Bunga hingga Penagihan Tak Beretika
OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada karena Masih Banyak Fintech Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. "Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia.

Keenam, lokasi Kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS SPAM.

Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement