JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman dan harus melakukan pengajuan ke fintech lending, harap memastikan legalitasnya supaya tidak tertipu.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.
"Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157," katanya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Fintech Ilegal dari 4 Negara, Paling Banyak dari China
Sekar juga menuturkan ada beberapa ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
"Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Pantau Fintech, Ada Apa?
Ketiga, proses penagihan tidak beretika di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
Keempat, akses Data Pribadi Berlebihan. Menurut dia fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.