JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat financial technology (fintech) ilegal masih banyak di Indonesia. Karena itu, masyarakat tetap harus waspada dan hati-hati terhadap layanan keuangan digital tersebut.
Ketua BPKN Rizal E Halim menyebutkan, ada 4 negara asing yang menawarkan produk jasa keuangan, tapi belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Pantau Fintech, Ada Apa?
"Ini juga hasil wawancara kami dengan Satgas Waspada Investasi OJK, 50% penyelenggara fintech asing ilegal berasal dari 4 negara besar China, US, Singapura, dan Malaysia. Inilah yang menjadi momok bagi masyarakat dan konsumen kita yang setiap hari menghadapi tawaran dari fintech ilegal ini,” kata Rizal dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: OJK Siapkan Izin Online, Dirikan Fintech Kini Semakin Mudah
Menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti permasalahan tersebut tidak bisa diatasi. Sebab, OJK harus terus sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait fintech sampai pinjaman online lainnya.
"Kita bersama-sama mengurangi kehadiran fintech ilegal," jelasnya
Lalu, pentingnya literasi tersebut dilakukan karena pengetahuan atau pemahaman masyarakat mengenai fintech masih rendah.
“Literasi rendah. Kemudian kita membombardir masyarakat dengan jasa fintech seperti ini maka yang terjadi adalah menjebak masyarakat pengguna, konsumen, menjebak ke utang. Ketika utang menumpuk maka akan menjerumuskan masyarakat kita ke jurang kemiskinan,” tandasnya.