Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fintech Ilegal dari 4 Negara, Paling Banyak dari China

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |16:13 WIB
Fintech Ilegal dari 4 Negara, Paling Banyak dari China
Fintech Ilegal di Indonesia Masih Sangat Banyak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, salah satu cara mendorong percepatan fintech dengan mempermudah perizinan. Proses perizinan akan dilakukan secara online selama pandemi.

"Kami berkomitmen untuk membantu mempercepat perkembangan industri fintech, salah satunya dengan menyediakan perizinan online tanpa tatap muka fisik selama masa pandemi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Nurhaida, pihaknya telah memiliki roadmap untuk pengembangan bisnis fintech. Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan secara rinci terkait roadmap yang sedang direncanakan.

"Kami juga telah memiliki peta jalan pengembangan untuk bisnis fintech, guna mendorong percepatan perkembangan industri fintech yang telah menjadi salah satu visi yang kami usung sebagai regulator," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement