JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat perkembangan industri keuangan digital (Financial Technology/Fintech) di Tanah Air. Beberapa terobosan pun telah siap untuk mendorong fintech agar lebih cepat bertumbuh.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, salah satu cara mendorong percepatan fintech dengan mempermudah perizinan. Proses perizinan akan dilakukan secara online selama pandemi.
Baca Juga: Meroket 68%, Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp144 Triliun
"Kami berkomitmen untuk membantu mempercepat perkembangan industri fintech, salah satunya dengan menyediakan perizinan online tanpa tatap muka fisik selama masa pandemi," ujarnya dalam acara penutupan Indonesia Fintech Summit 2020, Rabu (25/11/2020).
Selain itu, lanjut Nurhaida, pihaknya telah memiliki roadmap untuk pengembangan bisnis fintech. Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan secara rinci terkait roadmap yang sedang direncanakan.
"Kami juga telah memiliki peta jalan pengembangan untuk bisnis fintech, guna mendorong percepatan perkembangan industri fintech yang telah menjadi salah satu visi yang kami usung sebagai regulator," jelasnya.
Baca Juga: Wapres Senang Industri Fintech RI Berkembang Pesat
Menurut Nurhaida, industri fintech memang perlu untuk terus didorong agar bisa tumbuh. Karena dengan perubahan teknologi yang begitu pesar ini mendorong adanya perkembangan fenomena ekonomi.
"Perubahan teknologi yang pesat juga mendorong perkembangan fenomena ekonomi berbagi di masyarakat, mulai dari kegiatan ekonomi berbasis peer-to-peer (P2P) hingga business-to-business (B2B)," jelasnya.