JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku gembira dengan perkembangan industri teknologi keuangan (Financial Technology/Fintech) di Tanah Air. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, industri ini menunjukan perkembangan yang sangat cepat.
Dalam empat tahun terakhir penyelenggara fintech yang berbadan hukum di Indonesia mencapai hampir 500 penyelenggara. Jumlah tersebut tersiri dari berbagai bentuk dan layanan.
Baca Juga: Wapres Mar'uf Minta Fintech Syariah Digeber
“Perkembangan ini tentunya sangat signifikan, karena pada tahun 2016 hanya sekitar 24 penyelenggara fintech berbadan hukum yang terdaftar,” ujarnya dalam acara penutupan Indonesia Fintech Summit 2020, Rabu (25/11/2020).
Perkembangan pesat dari industri teknologi keuangan juga ditandai dengan semakin bervariasinya model bisnis dan solusi teknologi keuangan. Berdasarkan catatannya, terdapat lebih dari 23 model bisnis yang tersedia.
Baca Juga: Ingat! Hanya 154 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK
“Termasuk dalam bentuk layanan pembayaran digital, layanan pinjaman digital , layanan pengumpulan dana secara digital, yang salah satu bentuk populernya adalah crowd funding, layanan asuransi berbasis teknologi, layanan manajemen investasi berbasis teknologi, serta layanan pengumpulan informasi pasar,” jelasnya.
Dengan berkembangnya model bisnis dan solusi teknologi keuangan tersebut membuat masyarakat memiliki banyak pilihan dalam melakukan aktivitas ekonomi. Sebagai contoh, berkat layanan pembayaran digital masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran tagihan seperti pembayaran premi BPJS Kesehatan, ataupun rekening listrik dengan sangat mudah melalui platform pembayaran digital.
“Melakukan transaksi apapun sekarang hanya berjarak satu sentuhan jari atau one touch away berkat kehadiran teknologi keuangan digital ini,” ucapnya.