JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 5 November 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.
Baca juga: Satgas Waspada Sikat 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal
Terdapat penambahan 3 (tiga) penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya.
"Selain itu, terdapat 1 (satu) perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan sumur.id menjadi Saku Ceria atau sakuceria.id," kata Sekar di Jakarta.