JAKARTA - Kaum milenial mau tidak mau harus menerima kenyataan bahwa transformasi teknologi mengubah segala jenis kebiasaan. Salah satu contohnya seperti kini sebagian besar pelaku industri beralih dari cara manual ke sistem daring.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono mengatakan perubahan di bidang ketenagakerjaan pasti terjadi termasuk pada mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja.
Baca Juga: Milenial Juga Bisa Beli Rumah, Simak Tipsnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, mekanisme pelaksanaannya diawali dengan pencari kerja datang ke kantor dinas ketenagakerjaan (disnaker) untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I, dulu disebut kartu kuning).
"Proses untuk memperoleh kartu AK/I ini dilakukan oleh petugas yang memangku jabatan sebagai pengantar kerja," kata Suhartono dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: LPS Ajak Millenial Cerdas Melek Keuangan
Dia menjelaskan, Kemnaker pun menghadirkan e-pengantar kerja atau aplikasi pengantar kerja berbasis online. Selain itu, untuk memperkuat peran pengantar kerja Kemnaker telah melakukan pembenahan kurikulum pendidikan dan pelatihan pengantar kerja.
"Kemudian, pembentukan lembaga sertifikasi pengantar kerja, revitalisasi organisasi Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia, dan pengusulan kenaikan tunjangan pengantar kerja” ujarnya.
(kmj)