Dia menjelaskan, Kemnaker pun menghadirkan e-pengantar kerja atau aplikasi pengantar kerja berbasis online. Selain itu, untuk memperkuat peran pengantar kerja Kemnaker telah melakukan pembenahan kurikulum pendidikan dan pelatihan pengantar kerja.
"Kemudian, pembentukan lembaga sertifikasi pengantar kerja, revitalisasi organisasi Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia, dan pengusulan kenaikan tunjangan pengantar kerja” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)