JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang terus naik pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menko Luhut dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Menko Luhut Larang Kerumunan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dari provinsi-provinsi tersebut, Menko Luhut menggarisbawahi beberapa daerah yang angka kasusnya mengalami kenaikan. Seperti tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
“Implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,” ucapnya