JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar dia di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Menkeu Ingatkan Jangan Sampai Injak Rem Lagi, Kenapa?
Kemudian, Menko Luhut juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr pada H-2 keberangkatan.
Sebelumya, Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang terus naik pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Lewat Jalan Tol Tak Perlu Rapid Antigen saat Libur Akhir Tahun
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menko Luhut dalam keterangannya.
Jam operasional mal akan dibatasi. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur pada libur akhir natal dan tahun baru nanti. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, nantinya akan ada pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Misalnya dengan membatasi operasional dari mal, restoran hingga tempat hiburan.
Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional Mall hingga tempat hiburan hanya sampai 19.00 WIB saja. Sedangkan untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)