Keempat, memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk hadir dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Fasilitas tersebut merupakan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang tersedia sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan satu hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu (20/1/2021).
(Fakhri Rezy)