Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Start-Up UKM, OJK Terbitkan Aturan Baru Layanan Urun Dana Berbasis TI

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |15:19 WIB
Dorong Start-Up UKM, OJK Terbitkan Aturan Baru Layanan Urun Dana Berbasis TI
Foto: Dok Okezone
A
A
A

b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk

perseroan terbatas atau koperasi;

c. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau

badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung

paling banyak 49%; dan

d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling

sedikit Rp2,5 Miliar pada saat mengajukan permohonan izin.

2. Ketentuan terkait Layanan Urun Dana, antara lain:

a. Efek yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana meliputi Efek

bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, atau Sukuk;

b. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh

setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 bulan paling banyak sebesar

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement