b. Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
c. Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.
Namun demikian dengan batasan sebagai berikut:
a. Penghasilan sampai dengan Rp500 juta, maksimum investasi 5% dari penghasilan per tahun;
b. Penghasilan lebih dari Rp500 juta, maksimum investasi 10% daripenghasilan per tahun; dan
c. Jika:
1) Pemodal merupakan badan hukum;
2) Pemodal memiliki pengalaman investasi di pasar modal; atau
3) Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan
nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% dari
nilai penghimpunan dana, maka jumlah investasi tidak dibatasi
CM
(Yaomi Suhayatmi)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.