JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru sebagai pengganti regulasi sebelumnya yang diharapkan bisa mendorong pengembangan usaha baru di sektor UKM.
POJK terbaru tersebut adalah tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Ini merupakan pengganti POJK Nomor
37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Perubahan ketentuan ini diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan UKM dalam memanfaatkan
layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di Pasar Modal, yaitu dengan melakukan perluasan instrumen Efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana sehingga tidak hanya berbentuk saham (Efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa Efek bersifat utang atau Sukuk.
Berikut ini penjelasan mengenai POJK, seperti dikutip Kamis (17/12/2020)
B. Pokok-pokok ketentuan
Dalam POJK ini terdapat empat pokok pengaturan, yaitu mengenai : Penyelenggara, Layanan Urun Dana, Penerbit, dan Pemodal dengan pokok pengaturan antara lain:
1. Kriteria Penyelenggara antara lain:
a. Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib
memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi;
c. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau
badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung
paling banyak 49%; dan
d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling
sedikit Rp2,5 Miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
2. Ketentuan terkait Layanan Urun Dana, antara lain:
a. Efek yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana meliputi Efek
bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, atau Sukuk;
b. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh
setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 bulan paling banyak sebesar
Rp10 Miliar;
c. Masa penawaran Efek paling lama 45 hari; dan
d. Pengaturan mengenai pembelian Efek, penyerahan dana dan Efek, dan
perdagangan Efek.
3. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun
Dana. Namun demikian, Penerbit dilarang merupakan:
a. Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
b. Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
c. Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Pemodal yang dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana wajib:
a. Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk
menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;
b. Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
c. Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.
Namun demikian dengan batasan sebagai berikut:
a. Penghasilan sampai dengan Rp500 juta, maksimum investasi 5% dari penghasilan per tahun;
b. Penghasilan lebih dari Rp500 juta, maksimum investasi 10% daripenghasilan per tahun; dan
c. Jika:
1) Pemodal merupakan badan hukum;
2) Pemodal memiliki pengalaman investasi di pasar modal; atau
3) Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan
nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% dari
nilai penghimpunan dana, maka jumlah investasi tidak dibatasi
CM
(Yaomi Suhayatmi)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.