JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan pembatasan operasional mal pada 18 Desember 2020. Pembukaan mal paling lama hingga pukul 21.00 WIB hingga 8 Januari 2020. Hal itu tercantum dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020.
Apakah pengusaha mal menerima atas kebijakan tersebut?
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku, akan melaksanakan aturan tersebut. Namun tentunya sangat diharapkan juga bahwa pemerintah memperhatikan penegakan atas pemberlakuan ataupun penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jangan Cuman Melarang Operasional Mal sampai 19.00 WIB, Pengusaha: Tolong Beri Insentif
"Agar supaya pembatasan kali ini tidak menjadi sia-sia kembali," kata Alphonz kepada Okezone, Jumat (17/12/2020).
Dia menilai pembatasan jam operasional akan berdampak terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.
"Sektor usaha restoran yang akan paling terdampak karena pelanggan akan berkurang terutama untuk makan malam," ujarnya.
Baca Juga: Operasional Mal hingga Bioskop di Jakarta Dibatasi Mulai 18 Desember, Tutup Pukul 21.00 WIB
Sebelumnya, Sergub diterbitkan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun 2020. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas," bunti poin 1c Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020, Jakarta, Kamis (17/12/2020).