JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020. Salah satu poin dalam Sergub itu meminta agar tempat hiburan di Jakarta dibatasi operasionalnya paling lama pukul 21.00 WIB mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari pusat perbelanjaan, mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata.
Baca Juga: Aktivitas Masyarakat Diperketat, Ini Jadwal Penutupan Mal
Sergub diterbitkan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun 2020. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas," bunti poin 1c Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020, Jakarta, Kamis (17/12/2020).