Anies pun menginstruksikan wali kota sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing melakukan pemantauan melalui Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Dalam poin ke-13 Instruksi Gubernur tersebut, Anies juga meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat hiburan yang telah disebutkan.
Khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, Anies menginstruksikan agar jam operasional dibatasi lebih cepat lagi yakni pukul 19.00 WIB.
"Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB (di tanggal tersebut)," bunyi poin 13c.
(Dani Jumadil Akhir)