Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Liburan Wajib Rapid Test Antigen, YLKI: Bikin Bingung

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 19 Desember 2020 |16:51 WIB
Liburan Wajib Rapid Test Antigen, YLKI: Bikin Bingung
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Baca Juga: Alasan Luhut Kontrol Orang Berwisata ke Bali

Menanggapi hal itu, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil PCR dan rapid test Antigen membuat masyarakat bingung.

"Jadi dalam memberikan informasi soal Nataru Natal dan tahun baru dengan kebijakan berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat dan pada titik tertentu merugikan,” ujar dia dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Segini Biaya Tes PCR dan Rapid Antigen di Bandara Soetta

Dia menjelaskan persoalan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukan semata-mata diukur dari jenis pengetesan. Akan tetapi, hal yang lebih penting dari itu adalah konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement