JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Baca Juga: Alasan Luhut Kontrol Orang Berwisata ke Bali
Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai terdapat diskriminasi kebijakan antara penumpang angkutan umum dan penumpang kendaraan pribadi terkait kewajiban tes Covid-19.
Menurut dia syarat dokumen kesehatan bagi penumpang transportasi massal kerap tidak diterapkan bagi kendaraan pribadi.
Baca Juga: Segini Biaya Tes PCR dan Rapid Antigen di Bandara Soetta
"Padahal Tol Trans-Jawa dan Tol Sumatera akan mendorong mobilisasi yang cukup tinggi. Seharusnya kebijakan yang sama diterapkan untuk penumpang kendaraan pribadi," ujar dia, dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%. Hal tersebut karena terjadinya peningkatan jumlah angka positif dan angka kematian.
Sebelumnya, Tulus Abadi menyebut kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil PCR dan rapid test Antigen membuat masyarakat bingung.
"Jadi dalam memberikan informasi soal Nataru Natal dan tahun baru dengan kebijakan berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat dan pada titik tertentu merugikan,” ujar dia dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Segini Biaya Tes PCR dan Rapid Antigen di Bandara Soetta
Dia menjelaskan persoalan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukan semata-mata diukur dari jenis pengetesan. Akan tetapi, hal yang lebih penting dari itu adalah konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)