Sebelumnya, pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Kemudian, kata Luhut untuk masyarakat yang liburan ke Bali memakai pesawat terbang cukup melakukan tes PCR. Tes PCR ini pun harus dilakukan mandiri alias bayar sendiri. Pihaknya melihat wisatawan yang akan pergi ke Bali, dengan pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.
"Jadi H-2 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Mereka akan bayar sendiri, sebab orang yang terbang kan punya uang," kata dia.
(Feby Novalius)