Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Semua Transaksi Saham Kena Biaya Meterai

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |17:48 WIB
Tidak Semua Transaksi Saham Kena Biaya Meterai
Indeks Saham Harga Gabungan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan biaya meterai menjadi Rp10.000. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, transaksi saham akan dikenakan biaya meterai sebesar Rp10.000.

Namun yang dikenai biaya meterai bukan per transaksi melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham.

Baca Juga: Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Ditjen Pajak Siapkan Aturannya

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea meterai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumen. Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," ujar Sri Mulyani dalam video virtual Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Begini Aturan Main Pengenaan Bea Meterai dalam Transaksi Surat Berharga di Bursa

Dia memastikan pemerintah tidak memiliki tujuan menghilangkan minat yang tinggi dari generasi milenial yang saat ini semakin sadar berinvestasi termasuk investasi saham.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement