Ketentuan itu berlaku usai Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat Edaran tersebut bernomor 3 Tahun 2020.
Salah satu isinya yaitu mewajibkan pelaku perjalanan mengantongi hasil negatif rapid test antigen. Disebutkan bahwa seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku H-3 keberangkatan.
Awaluddin menyebut, layanan tersebut akan tersedia di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Di mana, tersedianya tiga alternatif rapid rest ini untuk memberikan pilihan bagi calon penumpang pesawat agar dapat merencanakan tes Covid-19 dengan lebih baik, dan juga memecah penumpukan calon penumpang.
"Jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan tes di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 meningkat dalam beberapa hari terakhir, karena itu kami mengembangkan layanan dengan menyediakan tiga alternatif dalam proses layanan tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.