Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Rapid Test Antigen tapi Maskapai Ini Tak Jaga Jarak Penumpang di Pesawat

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |12:31 WIB
   Wajib Rapid Test Antigen tapi Maskapai Ini Tak Jaga Jarak Penumpang di Pesawat
Bandara (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru untuk penumpang yang akan berpergian ke luar kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Adalah dengan mewajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi umum.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sebenarnya selama ini penerapan protokol kesehatan di beberapa transportasi umum sudah cukup baik. Bahkan di beberapa transportasi umum ini mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan surat kesehatan ataupun melakukan rapid test ataupun PCR test.

"Jadi sebenarnya kalau melihat konsistensi selama itu yang terjadi di bandara dan kereta api cukup bagus," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: 5 Daerah yang Wajibkan Pelancong Bawa Hasil Rapid Antigen 

Menurut Djoko, untuk di transportasi udara misalnya, secara konsisten para penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat surat PCR atau rapid test. Begitupun juga pada transportasi kereta api yang masih konsisten memberlakukan hal tersebut.

Namun ada beberapa pekerjaan rumah dari moda transportasi udara ini. Adalah kurang konsistennya semua maskapai untuk memberlakukan jaga jarak ketika berada di dalam pesawat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement