SE ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum yang meliputi angkutan antar listas batas negara, angkuta antar provinsi, angkutan antar kota dalam provinsi, angkuta antarjemput antarprovinsi dan angkutan pariwisata.
Kemudian ada kendaraan bermotor perseorangan yang meliputi mobil penumpang dan sepeda motor. Dan angkuta sungai dan penyebarangan
(Feby Novalius)