JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan masyarakat yang akan pergi berlibur ke luar kota untuk melakukan rapid tes antigen dan PCR tes. Tak terkecuali bagi para penumpang yang menggunakan transprotasi darat.
Keputusan tersebut setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edara (SE) nomor 20 tahun 2020. Di mana aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) pada saat liburan natal dan tahun baru 2021.
Baca Juga: Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Permanen, Ini 5 Faktanya
Mengutip dari SE tersebut, Senin (21/12/2020) dalam aturan tersebut bagi para penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat di dalam Pulau Jawa harus diimbau untuk menggunakan rapid tes antigen yang berlaku palin lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan yang akan menuju ke Pulau Bali, wajib menggunakan surat keterangan hasil negatif menggunkan rapid tes antigen dengan masa berlaku tiga hari sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibnkan untuk melakukan PCR atau Rapid tes antigen.
Baca Juga: Macet Melulu, Jasa Marga Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Gerbang Tol Cibubur
Keputusan ini berlaku sejak 19 Desember 2020 yang lalu untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur natal dan tahun baru. SE ini akan berlaku hingga 8 Januari 2020 mendatang.