Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bocoran Skema Baru Gaji PNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |08:54 WIB
Bocoran Skema Baru Gaji PNS
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka-bukaan mengenai waktu penerapan skema baru bagi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengingat PNS masih diselimuti tanda tanya besar mengenai waktu penerapan gaji PNS yang baru ini.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beberapa syarat skema gaji PNS yang baru ini untuk bisa diterapkan. Salah satu hal yang paling penting adalah jika seluruh hal sudah bisa dipenuhi.

Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS, BKN: Akan Ada Penilaian dan Evaluasinya

“Namun kembali pada PP tentang manajemen PNS, kapan sistem gaji diterapkan? Tentunya semua bisa dilakukan kalau procurement sudah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Adapun persyaratan pertama adalah seluruh instansi terlebih dahulu harus sudah selesai melakukan penyusunan analisa jabatan. Penyusunan ini harus disesuaikan dengan era yang ada sekarang.

Baca Juga: Menghitung Gaji PNS dengan Skema yang Baru

“Pertama semua instansi harus sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini,” kata Haryomo.

Selain itu lanjut Haryomo, seluruh instansi baik pusat maupun pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan evaluasi jabatan. Karena seluruh jabatan yang ada di instansi harus memiliki kelas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement