Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Baru Gaji PNS, BKN: Akan Ada Penilaian dan Evaluasinya

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |03:10 WIB
Skema Baru Gaji PNS, BKN: Akan Ada Penilaian dan Evaluasinya
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya gaji PNS dilihat dari tingkatan dalam jabatan. Tidak lagi dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi.

"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Tingkatan jabatan didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.

 

"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement