Dari situlah, pegawai akan ditetapkan gradenya. Kemudian hasilnya nanti akan dijadikan acuan pemberian gaji untuk pegawai negeri sipil.
Meskipun begitu lanjut Haryomo, sistem penggajian ini tidak akan menghapus sistem pangkat yang ada di masing-masing instansi. Mengingat, hal mengenai definisi pangkat juga sudah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca selengkapnya: Menghitung Gaji PNS dengan Skema yang Baru
(Kurniasih Miftakhul Jannah)