JAKARTA – Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya gaji PNS dilihat dari tingkatan dalam jabatan. Tidak lagi dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi.
"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Tingkatan jabatan didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.
"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.
Dari situlah, pegawai akan ditetapkan gradenya. Kemudian hasilnya nanti akan dijadikan acuan pemberian gaji untuk pegawai negeri sipil.
Meskipun begitu lanjut Haryomo, sistem penggajian ini tidak akan menghapus sistem pangkat yang ada di masing-masing instansi. Mengingat, hal mengenai definisi pangkat juga sudah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca selengkapnya: Menghitung Gaji PNS dengan Skema yang Baru
(Kurniasih Miftakhul Jannah)